Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)

Intinya sih...

  • Kepolisian Resor Padang Pariaman merekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari
  • Polisi menetapkan Indra Septiarman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut
  • Tersangka baru dengan inisial MJ alias DN juga ditetapkan karena diduga mengganggu proses penyelidikan

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman segera merekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Indra Septiarman (27) sebagai tersangka. 

"Kami akan lakukan rekonstruksi dalam waktu dekat," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (02/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di