Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman segera merekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Indra Septiarman (27) sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan rekonstruksi dalam waktu dekat," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (02/10/2024).
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan melaksanakan rekonstruksi dan apakah akan dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di Mapolres Padang Pariaman.
Seperti diketahui, Indra ditangkap pada Kamis (19/09/2024). Saat itu dia bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong yang ada di daerah Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
