Polisi Ringkus Pembunuh Tukang Ojek di Muba, Motif Rebutan Penumpang

- Diduga korban sudah dibuntuti pelaku yang terlanjur emosi
- Pelaku tersinggung dengan korban perihal penumpang
- Pelaku terancam pidana pembunuhan maksimal 15 tahun penjara
Musi Banyuasin, IDN Times - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba berhasil meringkus Rustam (51) warga Desa Teluk Kijing I atas kasus pembunuhan tukang ojek bernama Ruswan (64) di Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba beberapa hari lalu.
Pelaku ternyata merupakan teman seprofesi korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan terungkap, sebelum kejadian keduanya sempat terlibat selisih paham lantaran masalah penumpang. Baik korban maupun pelaku diketahui merupakan tukang ojek yang biasa mangkal di tempat yang sama.
1. Diduga korban sudah dibuntuti pelaku yang terlanjur emosi

Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban tengah mengendarai motor dari arah Betung menuju Simpang KUD. Diduga korban sudah dibuntuti pelaku yang terlanjur emosi.
"Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat berusaha menghindar dan menambah kecepatan. Namun dalam upaya berbelok ke arah lain, korban terjatuh dari motornya," ujarnya Rabu (26/11/2025.
2. Pelaku tersinggung dengan korban perihal penumpang

Melihat momen tersebut, pelaku langsung mendekat dan melakukan penusukan berkali-kali hingga korban terkapar bersimbah darah dan meninggal di tempat. Pelaku kemudian kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Daimon, dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian Thurela Wahyudi, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 26 November kemarin tepat 4 x 24 jam setelah peristiwa itu," jelasnya.
Iptu S Hutahaean menambahkan, motif utama pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena rasa tersinggung dengan korban perihal penumpang.
"Keduanya sama-sama tukang ojek di pangkalan. Dari sanalah perselisihan antar keduanya yang menyebabkan korban tewas," ungkapnya.
3. Pelaku terancam pidana pembunuhan maksimal 15 tahun penjara

Saat ini Unit Reskrim Polres Muba telah melakukan pemeriksaan para saksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.
"Kita mengimbau bagi pengemudi ojek atau profesi lainnya untuk senantiasa bersabar menahan emosi. Jadikan peristiwa ini pelajaran bagi kita semua untuk tidak ringan tangan dan tersulut amarah," ujar Kasi Humas.


















