Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

OKU Selatan, IDN Times - Polres OKU Selatan menangkap empat orang dalam kasus pembuatan surat antigen palsu. Keempat tersangka merupakan sindikat yang menjalankan aksinya selama satu bulan lebih, namun baru terungkap pada September 2021.

Sindikat ini bekerja mencari masyarakat khususnya penumpang travel yang akan bepergian ke luar kota. Mereka menawarkan surat antigen agar para penumpang tidak kesulitan saat berpindah wilayah.

"Kami sudah lakukan jual beli antigen palsu ini sejak Agustus lalu. Satu surat antigen palsu di jual Rp100.000, jadi per orang mendapatkan Rp25.000," ungkap tersangka R, eks honorer sebuah puskesmas di Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selasan, Sumsel, Selasa (14/9/2021).

1. Para sindikat memalsukan tandatangan dan cap Puskesmas

Ilustrasi Dokumen Rapid Test Antigen (IDN Times/Umi Kalsum)

R bekerja dengan tiga orang rekan lainnya. Mereka adalah DA (35), seorang kondektur warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan. Lalu DE (38) sopir travel warga Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, dan MY (38) warga Hangkusa, Kecamatan Ranau Tengah, OKU Selatan.

Tugas DE, MY, dan DA adalah menawarkan kepada para penumpang yang umumnya akan ke luar kota tanpa tes terlebih dulu. Para penumpang yang telah didata langsung dibuatkan R surat antigen palsu.

"Surat palsu ini dibuat dengan tanda tangan dan cap palsu Puskesmas," jelas dia.

2. Para sindikat telah menjual 28 surat antigen palsu

Editorial Team