Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Palembang

Penyegelan dispanser SPBU di kawasan Noerdin Pandji Palembang (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap dua tersangka penimbunan solar subsidi di SPBU Noerdin Pandji Palembang.
  • Tersangka menggunakan barcode mobil roda enam untuk membeli solar roda empat dengan tangki modifikasi.
  • Polisi menduga adanya pelaku lain dan melakukan penyegelan tempat penampungan solar subsidi serta menyita barang bukti.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi di SPBU Noerdin Pandji Palembang. Kedua tersangka Rizal Efendi (46) dan Jeni Iskandar ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait penggunaan barcode MyPertamina berbeda secara berulang kali.

"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata barcode yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan mobil. Di mana mobil yang seharusnya roda enam, digunakan pelaku untuk membeli solar roda empat," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Jumat (14/3/2025).

1. Para pelaku modifikasi tangki BBM

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto (Dok: Polda Sumsel)

Bagus menjelaskan, dalam modus operandinya kedua tersangka menggunakan barcode khusus mobil roda enam. Namun dalam proses pengisian BBM keduanya justru mengisi BBM untuk mobil boks roda empat dengan tangki modifikasi.

Bagus menjelaskan, pelaku membeli solar dengan memasang plat nomor BG 8670 KM. Padahal, plat asli kendaraan itu adalah A 8582 ZM.

"Mereka dalam satu kali mengisi sebanyak 200 liter, padahal kapasitas mobil tersebut hanya 75 liter. Kita menemukan bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi," ujar dia.

2. Dalami keterlibatan operator dalam penimbunan BBM subsidi

Pelaku dan barang bukti penimbunan BBM solar subsidi di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Pihaknya menduga persengkokolan antara pelaku dan operator dari SPBU sehingga saat ini pihaknya melakukan penyelegal untuk dilakukan pengembangan.

"Identitas pemiliknya sudah kami dapatkan sekarang masih dalam pengembangan, kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan operator SPBU," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam pidana penjara di atas 5 tahun

Pelaku dan barang bukti penimbunan BBM solar subsidi di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Selain menangkap tersangka, petugas juga melakukan penyegelan tempat penampungan solar subsidi yang dibeli mereka di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu drum muatan 200 liter, satu unit mesin pompa, selang air dan mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan UU tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara di atas lima tahun," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us