Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan, kembali menetapkan tersangka baru kasus pencabulan di sebuah pesantren Ogan Ilir (OI).
Pelaku baru ini bernama Imam Akbar (20), rekan Junaidi (22) yang lebih dulu ditahan polisi pada pertengahan September 2021. Keduanya merupakan pengajar dan pengawas asrama di Pondok Pesantren (Ponpes) yang sama. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri.
Jika tersangka Junaidi melakukan perbuatannya sepanjang Mei 2020 hingga September 2021, maka pelaku Imam Akbar baru melakukan pencabulan pada September 2021. Polisi mencatat pelaku sudah menyodomi para santri sebanyak 13 kali.
"Tim menangkap pelaku usai memeriksa tersangka sebelumnya. Pelaku ikut melakukan tindak asusila terhadap para santri," ungkap Wadir Krimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Tulus Sinaga, Kamis (30/9/2021).
