Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), mengamankan jutaan batang rokok ilegal berbagai jenis tanpa izin edar atau cukai. Rokok-rokok yang dibawa dari Madura, Jawa Timur (Jatim), rencananya akan diedarkan ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Modusnya, jutaan batang rokok ilegal dibawa berpindah-pindah kendaraan untuk menghindari petugas. Namun baas barang itu lebih dahulu diungkap oleh tim yang mendapat informasi sedang bongkar muat barang.
"Total sekitar 1.735.000 batang rokok tanpa izin bea cukai merek R.One, MX BOLD, VIOS, dan ESJE. Dugaan awal, rokok ilegal ini akan diperjualbelikan kepada masyarakat," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadani, Senin (22/11/2021).