Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rokok ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatra berhasil digagalkan (IDN Times/Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), mengamankan jutaan batang rokok ilegal berbagai jenis tanpa izin edar atau cukai. Rokok-rokok yang dibawa dari Madura, Jawa Timur (Jatim), rencananya akan diedarkan ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Modusnya, jutaan batang rokok ilegal dibawa berpindah-pindah kendaraan untuk menghindari petugas. Namun baas barang itu lebih dahulu diungkap oleh tim yang mendapat informasi sedang bongkar muat barang.

"Total sekitar 1.735.000 batang rokok tanpa izin bea cukai merek R.One, MX BOLD, VIOS, dan ESJE. Dugaan awal, rokok ilegal ini akan diperjualbelikan kepada masyarakat," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadani, Senin (22/11/2021).

1. Rokok ilegal dipindahkan ke pul bus

Rokok ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatra berhasil digagalkan (IDN Times/Polda Sumsel)

Barly menjelaskan, timnya telah mengendus peredaran rokok ilegal yang dibawa ke pul bus di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, para pelaku melarikan diri sesaat polisi datang. Para pelaku diketahui menggunakan dua unit mobil Toyota Hiace untuk mengangkut rokok itu dari Jawa Timur.

"Jutaan batang rokok ini ditemukan dalam bagasi bus yang tidak berjalan, sehingga untuk pelaku masih dalam penyelidikan," jelas dia.

2. Polda Sumsel mengendus info dua hari sebelumnya

Rokok ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatra berhasil digagalkan (IDN Times/Polda Sumsel)

Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Sumsel, Kompol Hadin Saeffudin menjelaskan, timnya sudah mendapat informasi rencana penyelundupan rokok tanpa cukai dua hari sebelum kejadian, Selasa (16/11/2021). Dua hari berselang, anggota melakukan pencegatan di jalan tol Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Namun pelaku langsung melarikan diri. Setelahnya, mereka menyewa sebuah bus untuk mengantarkan barang-barang tersebut.

"Para pelaku sudah menyewa bus untuk memidahkan barang-barang tersebut. Rencananya pembayaran barang-barang dilakukan setelah bus tiba di Riau," ujar Hadin.

3. Peredaran rokok ilegal merugikan negara

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyelundupan rokok ilegal ini merugikan negara. Namun Hadi belum mengetahui berapa jumlah nominalnya. Polisi menyerahkan semua proses selanjutnya kepada Bea Cukai.

"Kami serahkan ke Bea Cukai untuk menghitung berapa kerugian negara," tutup dia.

Editorial Team