Padang, IDN Times - Merespons rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat langsung melakukan tindakan terhadap tambang ilegal yang ada di Kabupaten Solok Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan di salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Polda Sumbar, Kamis (28/11/2024) di lokasi tambang Pasir dan Batu (Sirtu).