Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, kembali memvonis mati dua orang terdakwa kurir sabu asal Riau bernama, Riyanto (30) dan Juni Muldianto (31), karena menyelundupkan sabu ke Palembang dan PALI pada 11 Desember 2019 sebanyak 49 kilogram.
"Terdakwa Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (16/7/2020).
