Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang memperbolehkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR ke pegawai dengan sistem menyicil. Syaratnya, hasil kesepakatan perusahaan dan karyawan.
Hal itu sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. "THR wajib dibayarkan, kalau belum bisa dibagikan maka antara karyawan dan instansi harus ada konfirmasi dan dialog bersama. Apalagi saat kondisi sulit, jika ada penundaan atau ada sisten bertahap sampai waktu tidak tentu, wajib ada kesepakatan," ujar Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, kepada IDN Times, Jumat (15/5).
