Palembang, IDN Times - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba.
Vonis terhadap Direktur Selaras Simpati Nusantara (SSN) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni tiga tahun.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Yoserizal, Selasa (15/3/2022).