Penjelasan Kapolres Soal IRT Disekap Suami Sampai Tewas di Palembang

- Kasus dugaan KDRT menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga di Palembang diselidiki oleh polisi.
- Polisi masih mendalami kronologi dan barang bukti penelantaran yang diduga dilakukan suami korban, WS (25).
- WS sempat ditangkap namun dilepas karena alasan kurang cukup bukti, keluarga berharap polisi segera melakukan penangkapan.
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan KDRT yang menjadi penyebab SI (24) ibu rumah tangga di Palembang meninggal dunia, tengah diselidiki oleh aparat kepolisian. Pasalnya polisi masih mendalami kronologi dan barang bukti dugaan penelantaran yang dilakukan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RS Hermina Jakabaring, Rabu (22/1/2025) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke polisi terkait dugaan penelantaran istri selama satu tahun yang terjadi di kawasan Kertapati. Polisi pun kini masih melakukan pengejaran terhadap WS (25) yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kasus sedang penyidikan dan sedang dalam penangkapan suaminya," ungkap Harryo saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
1. Pengakuan keluarga SI, WS sempat dilepas karena bukti kurang cukup

Harryo menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar selagi polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pihak keluarga, WS sempat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Namun, setelah dirinya ditangkap, WS pun sudah dilepas kembali karena alasan kurang cukup bukti.
"Nanti saya cek ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Harryo.
2. Terlapor sempat pantau rumah orang tua korban

Dari pengakuan keluarga, WS ditangkap saat adiknya hendak dimakamkan. Saat itu, terlapor mondar-mandir di depan rumah orang tua korban sehingga membuat warga emosi setelah mengetahui kondisi korban. Guna menghindari hal yang tak diinginkan korban segera dibawa untuk diperiksa.
"Katanya sudah ditangkap. Namun waktu kami datang ke sana, polisi bilang kurang cukup barang bukti. Jadi 1x24 jam yang bersangkutan dibebaskan. Kami berharap polisi segera melakukan penangkapan," jelas Purwanto (30).
3. Terlapor sempat diserahkan ke Polrestabes Palembang

Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan membenarkan adanya laporan mengenai KDRT. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lokasi.
"Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Palembang. Dan perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas dia.