Palembang, IDN Times - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) menyebutkan sampai sejauh ini kondisi tarif pelayaran di Indonesia masih terbilang rendah. Para pengusaha pelayaran mengalami dampak secara langsung yakni kerugian atas tarif dasar yang telah ditetapkan pemerintah lewat PM 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Tarif angkutan penyeberangan selama ini tergolong rendah dan perhitungannya di bawah perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah dihitung oleh pemerintah," kata Pengurus DPP INSA Bidang Penumpang dan Roro, Rakhmatika Ardianto, Sabtu (6/8/2022).