Pembatasan Kendaraan Jelang Lebaran di Sumsel Diperlukan Mulai H-7

Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat akan membatasi kendaraan besar di Sumsel selama 13–29 Maret guna menjaga kelancaran arus mudik Idulfitri.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan bersumbu tiga ke atas, termasuk truk pengangkut material bangunan, hasil tambang, dan galian di ruas tol maupun non-tol.
Truk logistik bahan pangan, BBM, pupuk, hewan ternak, serta bantuan bencana tetap boleh melintas dengan surat muatan sah yang ditempel di kaca depan kiri.
Palembang, IDN Times - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana membatasi kendaraan besar yang melintas di jalan umum jelang hari raya Idulfitri. Kebijakan akan berlangsung H-7 hingga H+7 Idulfitri.
"Pembatasan akan dilakukan pada 13-29 Maret. Kendaraan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas sementara pada ruas jalan tol dan non-tol, ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel Nurhadi Unggul Wibowo, Sabtu (21/2/2026).
1. Larangan kendaraan besar berlangsung dua pekan

Unggul menjelaskan, larangan kendaraan besar bersumbu tiga atau logistik material dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik lebaran berlangsung. Dia menjelaskan, aturan larangan dimulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
"Kendaran sumbu tiga ke atas yang dilarang yakni mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, pengangkut hasil galian pasir, tanah, dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan," jelas dia.
2. Hanya kendaraan pangan dan kebutuhan energi yang boleh melintas

Pihaknya tetap melonggarkan truk pengangkut logistik bahan pangan atau sembako, hewan ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bakar gas (BBG). Selain itu, truk pengangkut bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas tanpa larangan.
"Kendaraan itu diperbolehkan melintas dengan membawa surat muatan yang sah dan ditempel di kaca depan kiri," jelas dia.
3. Kendaraan besar yang melintas wajib sediakan dokumen kontrak

Adapun, surat muatan yang sah diterbitkan oleh pemilik barang yang akan dikirim, serta memuat informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemiliknya.
"Juga harus memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan, untuk memastikan kendaraan tidak odol," ungkapnya.


















