- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
- Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62812-7831-593
Lansia di OKU Dibekuk, Kepergok Cabuli Siswi SMP di Pinggir Rel Kereta

- Seorang pria lanjut usia berinisial SN (71) di Ogan Komering Ulu ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun di dekat rel kereta api.
- Aksi tersebut terbongkar setelah paman korban memergoki kejadian dan melaporkannya ke pihak kepolisian, sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan warga.
- Pelaku dijerat Pasal 417 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Ogan Komering Ulu, IDN TImes - Pria lanjut usia (Lansia) berinisial SN (71) ditangkap polisi usai cabuli siswi SMP berinisial S (13) di Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi pencabulan tersebut terungkap saat paman korban memergoki pencabulan yang terjadi di pinggir rel kereta api di Desa Lubuk Batang, Rabu, 18 Februari lalu.
"Tersangka sudah kami tangkap saat diamankan di rumah kades setempat," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, Jumat (19/2/2026).
1. Korban ditawari uang Rp10 ribu mengikuti kehendak pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Tersangka kemudian diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp10 ribu agar mau mengikutinya ke kawasan rel kereta api.
"Anak korban yang mengenal tersangka tanpa rasa curiga mengikuti ajakan tersebut," jelas dia.
2. Pelaku melarikan diri saat dipergoki paman korban

Aksi tersangka kemudian dipergoki oleh paman korban yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Mengetahui perbuatannya diketahui, tersangka langsung melarikan diri, sementara pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Sehari berselang, tersangka diamankan aparat kepolisian di rumah kepala desa setempat. Sebelumnya, ia sempat diamankan warga yang geram atas dugaan perbuatan tersebut.
"Melihat kedatangan paman korban, pelaku langsung melarikan diri," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan saat melihat korban bermain seorang diri di belakang rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 417 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak dan perempuan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:


















