Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pegawai SPPG di Muara Enim

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pegawai SPPG di Muara Enim
Press rilis pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)
Intinya Sih
  • Polisi Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan pegawai SPPG, Sri Wulandari, yang dilakukan oleh tersangka A dengan motif menguasai harta korban dan persoalan utang.
  • Tersangka A merencanakan perampokan sekaligus pembunuhan pada 22 Januari 2026, mencekik korban di kawasan hutan lalu menutupi jasadnya dengan daun dan ranting untuk menghilangkan jejak.
  • Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A sebagai pelaku utama dan M yang membantu menjual barang curian; keduanya dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Muara Enim, IDN Times - Kasus pembunuhan pegawai SPPG bernama Sri Wulandari (50) di wilayah Belida Darat, Muara Enim, akhirnya terungkap. Motif pembunuhan tersebut tidak hanya dipicu oleh persoalan utang piutang, tetapi juga karena tersangka A (37) ingin menguasai harta benda milik korban.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, menjelaskan tersangka telah merencanakan aksi perampokan sekaligus pembunuhan tersebut dengan tujuan menjual barang-barang milik korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dibunuh dan dibuang ke lokasi semak belukar," ungkap Toni Arman, Jumat (20/2/2026).

1. Jasad korban ditutup dengan ranting dan daun

Press rilis pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim
Press rilis pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Kompol Toni Arman menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka mengajak korban pergi ke Muara Enim dengan alasan mengantarkan terpal. Dalam perjalanan itu, tersangka meminjam sepeda motor dan mengajak korban menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat yang sepi, tersangka mengarahkan sepeda motor masuk ke kawasan hutan sejauh kurang lebih 100 meter. Di lokasi tersebut, tersangka mencekik korban hingga tak berdaya, lalu melilitkan jilbab yang dikenakan korban ke lehernya untuk memastikan korban meninggal dunia.

"Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak," beber dia.

2. Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Press rilis pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim
Press rilis pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Setelah menghabisi korban, tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Selanjutnya, ia meminta bantuan M untuk menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut.

Atas perannya itu, M turut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai membantu tersangka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan," jelas dia.

3. Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman berbeda

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) KUHP, dan lebih subsider Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More