Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju Palembang

Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju Palembang
Tersangka pengedar ekstasi di Palembang ditangkap (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus pelaku pengedar ekstasi yang bertransaksi di sebuah minimarket Palembang. Penangkapan terhadap tersangka MSA alias Ipong, terjadi setelah polisi melakukan penyamaran di depan minimarket Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

"Kita tangkap saat melakukan Cash On Delivery (COD). Saat itu polisi melakukan penyamaran dan membeli ekstasi kepada tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Rabu (25/8/2021).

1. Polisi menyamar untuk menangkap tersangka

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat yang resah jika pelaku sering menjual ekstasi. Laporan tersebut membuat polisi bergerak dan menyelidiki mengenai barang ilegal tersebut.

Setelah itu, anggota polisi pun memesan ekstasi kepada tersangka. Kedua pihak memutuskan untuk melangsungkan COD.

"Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika itulah pelaku kita tangkap," ujar dia.

2. Sebanyak 100 butir ekstasi berhasil diamankan

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai menangkap Ipong, pihak kepolisian langsung menggeledah rumah tersangka di lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Polisi pun berhasil mengamankan ratusan ekstasi sebagai barang bukti.

"Ada pun ekstasi yang diamankan yakni jenis kapsul warna hijau-kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik warna putih," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MSA diancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Untuk statusnya sejauh ini sebagai pengedar. Dirinya mengambil untung dari menjual narkotika," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Didesak Tuntaskan Janji Kampanye, Wali Kota Ratu Dewa Minta Waktu

30 Apr 2026, 19:46 WIBNews