Pengakuan RK Racuni Adik Ipar: Saya Tak Ada Niat Membunuh

- Tersangka RK (19) menyesal telah membunuh adik iparnya ANF (13) karena kesal dengan perlakuan korban terhadapnya.
- RK mengakui sengaja membeli racun ikan hanya untuk membuat korban sakit, tidak sampai meninggal.
- RK juga mengaku geram dengan perilaku suaminya yang sering melirik wanita lain, sehingga sering bertengkar dalam rumah tangga mereka.
Palembang, IDN Times - Tersangka RK (19) hanya bisa menyesal usai ditahan oleh polisi, akibat menghabisi nyawa adik iparnya ANF (13). Dirinya mengaku merasa berjarak dengan keluarga sang suami, lantaran keberadaannya tidak dianggap sehingga dirinya tertutup dengan kakak ipar dan mertua.
"Saya menyesal pak, tapi jujur saya tidak ada niat membunuh. Saya minta maaf sebesar-besarnya," jelas RK, Jumat (20/12/2024).
1. Tersangka mengaku dendam

Dirinya mengaku, kesal karena kerap dimaki-maki oleh adik iparnya karena dirinya ketahuan menyadap handphone korban. Karena hal itu, korban pun semakin menjadi-jadi dan kerap memaki dirinya.
"Saya kesal dibilang begitu, saya dendam," ungkap tersangka RK.
2. Tersangka hanya berniat untuk menyakiti korban

Menurut pengakuan RK, dirinya sengaja membeli racun ikan untuk membuat korban sakit bukan membuat korban meninggal dunia.
Untuk menarik minat korban, tersangka pun menyusun rencana dengan cara mengajak korban untuk lomba berkedok minum jamu dengan hadiah Rp300 ribu. Hal ini membuat korban pun tertarik dan datang ke rumah tersangka.
"Sumpah saya tidak berniat membunuh, saya cuma ingin menyakiti badannya saja. Saya tidak tahu bisa seperti ini," jelas dia.
3. Tersangka juga kesal melihat suaminya suka melirik wanita lain

Selama menikah, tersangka juga mengaku geram dengan perilaku sang suami yang kerap melirik wanita lain. Hal ini membuat rumah tangga keluarga kecil tersebut kerap bertengkar.
"Makanya saya harus mempercantik diri agar suami saya jelalatan lagi," kata RK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.