Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Masih ada permasalahan dalam pembentukan koperasi merah putih di Kota Padang

  • Berharap permasalahan diselesaikan oleh masyarakat sekitar atau dilaporkan ke instansi terkait

  • Baru 60 dari 104 koperasi merah putih yang memiliki badan hukum

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang menyatakan masih adanya permasalahan dalam pembentukan koperasi merah putih di Kota Bengkoang tersebut.

"Saat ini untuk koperasi merah putih sudah terbentuk sebanyak 104 dari 104 Kelurahan yang ada di Kota Padang ini," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Padang, Fauzan Ibnovi.

Ia mengungkapkan, salah satu koperasi merah putih yang telah terbentuk tersebut memiliki masalah dan mendapat gugatan dari warga yang ada di Kelurahan Gates.

1. Berharap bisa selesaikan permasalahan

Ilustrasi koperasi merah putih (Foto: IDN Times)

Fauzan mengungkapkan, permasalahan ketidaksepahaman yang terjadi di Kelurahan Gates tersebut diharapkan bisa diselesaikan oleh masyarakat sekitar dengan pengurus koperasinya.

"Kami hanya berharap agar itu bisa segera diselesaikan agar nanti bisa menyusul seperti 103 koperasi merah putih lainnya yang sudah terbentuk saat ini," katanya.

Menurutnya, jika ketidaksepahaman tersebut jika tidak diselesaikan nantinya akan berpengaruh terhadap pendanaan koperasi merah putih di kelurahan tersebut.

2. Silahkan lapor jika tidak sesuai dengan prosedur

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang membuka kegiatan pelatihan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Fauzan menegaskan, jika masyarakat tidak menyetujui pembentukan koperasi merah putih tersebut bisa melaporkannya baik ke Ombudsman RI ataupun ke PTUN.

"Kalau SOP yang dianggap tidak terlaksana dengan baik, masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman. Tapi kalau sebuah keputusan yang dianggap tidak tepat, bisa ajukan ke PTUN," katanya.

Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan yang telah dikeluarkan terkait Koperasi Merah Putih yang telah didirikan saat ini untuk melaporkan atau mengajukan permohonan sidangnya.

3. Baru 60 yang berbadan hukum

Ilustrasi koperasi merah putih (Foto: IDN Times)

Menurut Fauzan, dari 104 koperasi merah putih tersebut baru 60 diantaranya yang sudah memiliki badan hukum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

"Kami targetkan hingga akhir Juni 2025 ini semuanya sudah selesai untuk urusan badan hukumnya dan akan bisa diproses lagi kedepannya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team