Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda di Prabumulih Ngaku Dibegal Tutupi Utang Judi Online

(Terjerat Pinjol, Pemuda di Prabumulih Ngaku Dibegal dan Lapor Polisi) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Shardianto membuat laporan palsu karena terjerat utang judi online.
  • Polisi menangkap Shardianto setelah mengendus kebohongannya dan menemukan kejanggalan saat hendak dibawa ke TKP.
  • Laporan palsu tersebut akhirnya diakui oleh Shardianto sebagai rekayasa untuk menutupi utang judi online yang semakin menumpuk.

Prabumulih, IDN Times - Panik karena terjerat utang judi online, seorang pemuda bernama Shardianto (28) warga Desa Purun, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel, justru membuat laporan palsu.

Shardianto ditangkap Tim Elang Muara unit Reskrim Polsek Cambai setelah mengendus kebohongannya pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

1. Pelaku mengaku motor dan uangnya raib karena dibegal

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa ini bermula ketika Shardianto mendatangi SPKT Polsek Cambai pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan wajah pucat dan raut wajah cemas, ia melaporkan  baru saja menjadi korban begal oleh orang tak dikenal.

Menurut pengakuannya, insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, tepatnya di jembatan dekat SMK Negeri 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Dalam laporannya, Shardianto mengklaim bahwa pelaku begal membawa kabur motor Honda Beat miliknya, sejumlah uang tunai sebesar Rp25 juta yang disimpan di bawah jok motor, serta sebuah HP VIVO Y21i. 

Mendengar laporan ini, anggota reskrim Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan dan hendak membawa Shardianto ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun ketika hendak dibawa ke TKP, perilaku Shardianto mulai menunjukkan kejanggalan karena tampak gugup dan enggan menunjukkan lokasi persis kejadian. 

2. Rekayasa pembegalan untuk tutupi utang

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Sikapnya yang mencurigakan membuat polisi semakin curiga dan memutuskan untuk melakukan interogasi. Hingga akhirnya Shardianto mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah palsu. 

Kapolsek Cambai, AKP Yogie Melt mengatakan, Shardianto tidak pernah menjadi korban pembegalan. Semua itu hanya rekayasa untuk menutupi utang judi online yang menjeratnya.

"Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidak benar alias laporan palsu," ujarnya Jumat (15/6/2024).

3. Motor dan HP bukan hilang namun dititipkan

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Cambai menambahkan bahwa tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu sebagai upaya untuk menutupi utang judi online yang semakin menumpuk. 

"Motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan pelaku di rumah temannya," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Shardianto tidak hanya gagal menutupi utang judi online, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman yang serius

Ia dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang. 

“Siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us