Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Selasa (10/12/2024) besok.
Pengumuman UMP tersebut akan langsung disampaikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berdasarkan keputusan pemerintah pusat dengan kenaikan 6,5 persen.
"Pengumuman UMP akan dilakukan besok di gedung Golden Sriwijaya Building Jakabaring. Pengumuman ini sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024," ungkap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Senin (9/12/2024).
