Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini memperketat proses mutasi Aparatur SIpil Negara (ASN) yang akan pindah ke Palembang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Yanuarpan Yani mengungkap, kebijakan itu sebetulnya sudah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu. "Mutasi tersebut tidak bisa serta-merta berdasar keinginan pribadi. Aturan sudah diperketat," kata Yanuarpan pada Selasa (28/10/2025).
