Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab OKI Data 16 Hektare Lahan Warga yang Terdampak Tol Mataram Jaya

Petugas dari Pemkab OKI melakukan verifikasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol.
Petugas dari Pemkab OKI melakukan verifikasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol. (Dok. Pemkab OKI)
Intinya sih...
  • Proyek ini membutuhkan 16 hektare tanah untuk pembangunan trase akses Tol Mataram Jaya
  • Petugas juga mencatat dokumen kepemilikan untuk memastikan status dan batas lahan yang terdampak
  • Setelah konsultasi publik selesai dan tidak ada keberatan signifikan, akan dilakukan Penlok
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memulai melakukan pendataan awal lahan yang akan terdampak pembangunan trase akses Tol Mataram Jaya di Kecamatan Mesuji Raya, Rabu (29/10/2025).

Inventarisasi lahan ini menjadi langkah awal sebelum proyek resmi berjalan. Proyek yang membutuhkan 16 hektare tanah ini dipandang strategis sebagai kunci konektivitas baru, memperlancar distribusi komoditas, dan pemicu pertumbuhan ekonomi wilayah lintas timur OKI.

1. Petugas mencatat dokumen kepemilikan untuk memastikan status dan batas lahan

Petugas dari Pemkab OKI melakukan verifikasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol. (Dok. Pemkab OKI)
Petugas dari Pemkab OKI melakukan verifikasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol. (Dok. Pemkab OKI)

Pendataan dipimpin Ketua Tim Persiapan Pemkab OKI, Asisten I Setda, Alamsyah, bersama jajaran lintas instansi seperti Dinas Pertanahan, BPN OKI, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Disperkim, Dinas PMD, Diskominfo, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat, Kepala Desa serta perwakilan PT Hutama Karya.

Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk mendata lahan, bangunan dan tanaman tumbuh milik warga. Petugas juga mencatat dokumen kepemilikan untuk memastikan status dan batas lahan yang terdampak, sekaligus melakukan verifikasi dan pencocokan data dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

2. Sebanyak 121 persil tanah dengan luas sekitar 16 hektare dibutuhkan untuk proyek ini

Petugas dari Pemkab OKI melakukan sosialisasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol. (Dok. Pemkab OKI)
Petugas dari Pemkab OKI melakukan sosialisasi lahan warga Mataram Jaya yang terdampak pembangunan tol. (Dok. Pemkab OKI)

Asisten I Setda, Alamsyah mengatakan, sebanyak 121 persil tanah dengan luas sekitar 16 hektare dibutuhkan untuk proyek ini. Trase jalan akan diperlebar ke kanan dan kiri guna menyesuaikan akses kendaraan besar yang keluar-masuk Tol Terbangi–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka).

"Prinsipnya kita bekerja cermat dan hati-hati agar tak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Hasil pendataan ini akan menjadi dasar konsultasi publik, forum terbuka bagi masyarakat terdampak untuk memberikan tanggapan. "Komitmen Pemkab OKI terhadap pelaksanaan proyek yang transparan dan minim masalah," jelasnya.

3. Penlok dilakukan setelah verifikasi awal rampung

ilustrasi lahan kosong (pexels.com/Elle Hughes)
ilustrasi lahan kosong (pexels.com/Elle Hughes)

Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexsander Bustomi menjelaskan, pada tahap pendataan ini fokus utama adalah verifikasi dan pencocokan data. Tim membandingkan dokumen administrasi, seperti DPPT (Daftar Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Akurasi data di tahap ini sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya.

Setelah pendataan dan verifikasi awal selesai, hasilnya akan menjadi dasar untuk konsultasi publik. Forum ini merupakan tahapan wajib dan terbuka yang memberi kesempatan bagi masyarakat terdampak untuk memberikan tanggapan, masukan, atau keberatan terhadap rencana lokasi proyek.

“Setelah konsultasi publik selesai dan tidak ada keberatan signifikan, barulah akan dilakukan Penlok. Dokumen Penlok ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk masuk ke tahap berikutnya, yakni pelaksanaan pengadaan tanah,” jelasnya.

4. Akses Tol Mataram Jaya memiliki nilai strategi

Ilustrasi tol Trans Sumatra. IDN Times/istimewa
Ilustrasi tol Trans Sumatra. IDN Times/istimewa

Alexsander menambahkan, setelah konsultasi dan tidak ada keberatan signifikan, akan dilakukan Penlok sebagai dasar hukum pengadaan tanah. Proses Penlok ini adalah jaminan hukum bagi proyek strategis, memastikan bahwa kepentingan umum diakui dan hak-hak warga telah dipertimbangkan sebelum eksekusi fisik lahan dimulai.

“Setelah konsultasi publik selesai dan tidak ada keberatan signifikan, akan dilakukan Penlok. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk masuk ke tahap berikutnya, yakni pelaksanaan pengadaan tanah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki menekankan, akses Tol Mataram Jaya memiliki nilai strategis bagi peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah lintas timur OKI.

"Akses ke jalan tol ini bukan hanya menghubungkan wilayah, tapi juga membuka akses ekonomi baru, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta menarik investasi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Wali Kota Palembang Beri Isyarat Rotasi Pejabat, Sekda Bakal Diganti?

30 Okt 2025, 16:47 WIBNews