Pasca Kebakaran, Polisi Bongkar Puluhan Sumur Minyak di Sungai Parung

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumsel kembali melakukan penertiban terhadap sumur minyak ilegal yang sebelumnya telah menelan korban jiwa pasca terbakar.
Fokus penertiban kali ini terhadap puluhan sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
1. Satgas bergerak cepat usai PJ Gubernur tandatangani SK
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung memerintahkan subsatgas Gakkum dari Polres Muba membongkar illegal drilling dan illegal refinery, setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Rabu (30/7/2024) kemarin.
"Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
2. Sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar
Usai menerima arahan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menggandeng Pemkab Muba langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Tim juga mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.
“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," ujar Kapolres.
Menurutnya, sebagian besar atau sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.
"Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri, dengan alasan keamanan maka Kamis kemarin pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut," jelasnya.
3. Pembongkaran dilakukan agar tidak ada aktivitas pengeboran minyak
Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi. Pihaknya berharap setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.
"Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini," tegasnya.
Sebelumnya aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat banyak.
Bahkan di kawasan Sungai Parung dalam periode Juni-Juli 2024 saja, 5 orang harus meregang nyawa di desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun.