Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemangkasan anggaran atau efisiensi belanja APBN serta APBD 2025 itu, dimulai dengan tak menggunakan pendingin udara atau AC di Kantor Gubernur Sumsel.
