Padang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Andree Algamar, menyebutkan jika Kota Padang resmi punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. Perda nomor 9 tahun 2022 inisiatif DPRD Kota Padang itu disahkan pada Jumat (1/7/2022).
“Perda ini akan dijadikan kerangka hukum untuk mengatasi persoalan di bidang transportasi,” kata Andre, Senin (4/7/2022).