Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat. Doc. IDN Times
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Andree Algamar, menyebutkan jika Kota Padang resmi punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. Perda nomor 9 tahun 2022 inisiatif DPRD Kota Padang itu disahkan pada Jumat (1/7/2022).

“Perda ini akan dijadikan kerangka hukum untuk mengatasi persoalan di bidang transportasi,” kata Andre, Senin (4/7/2022).

1. Seluruh fraksi setuju

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat. Doc. IDN Times

Sebelum disahkan menjadi Perda nomor 9 tahun 2022, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan setuju Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat itu.

“Atas nama Pemko Padang, kita menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang. Perda ini sangat penting agar sektor tranportasi kita bisa lebih maju lagi,” ujarnya.

2. Wujudkan sistem transportasi darat yang andal

Ilustrasi Mikrobus . (dok. DAMRI)

Pemko Padang kata Andre berharap perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat yang andal. Selain itu bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk akselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan. 
 
“Sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang,” tegas Andre.

3. Mencakup seluruh aspek pengelolaan

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyebutkan, Perda penyelenggaraan transportasi darat akan mencakup seluruh aspek pengelolaan transportasi di Kota Padang.
 
"Akan mencakup seluruh aspek pengelolaan. Melalui Perda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini, kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait menerapkannya secara maksimal,” tutup Syafrial.

Editorial Team

EditorAndri NH