Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, Ridho Pamungkas (Foto: Dok Ridho Pamungkas)

Intinya sih...

  • KPPU menilai sweeping rumah makan padang di Cirebon sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
  • Tindakan pemaksaan harga dapat melanggar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Pelaku usaha dipaksa menaikkan harga, merugikan konsumen dan membatasi persaingan dalam pasar.

Padang, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kejadian sweeping rumah makan padang yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cirebon merupakan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Tindakan seperti razia yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap RM padang yang dianggap menjual menu sangat murah dan memaksa mereka menaikkan harga dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) 1 KPPU, Ridho Pamungkas saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/11/2024) 

Editorial Team

Tonton lebih seru di