Padang, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kejadian sweeping rumah makan padang yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cirebon merupakan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Tindakan seperti razia yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap RM padang yang dianggap menjual menu sangat murah dan memaksa mereka menaikkan harga dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) 1 KPPU, Ridho Pamungkas saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/11/2024)
Seperti diketahui, video sekelompok orang mendatangi pemilik rumah makan padang di daerah cirebon viral di berbagai media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Tindakan sekelompok orang itu mendapatkan respon negatif dari warganet hingga menyatakan akan memboikot rumah makan padang yang memiliki lisensi dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).