Palembang, IDN Times - Kinerja institusi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan, lantaran banyak anggotanya melakukan beberapa pelanggaran yang dinilai masyarakat tak mencerminkan sebagai pegayom. Wajah institusi pun tercoreng, mengingat kasus-kasus hukum oleh anggota polisi menjadi perbincangan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tampak geram hingga menerbitkan telegram dan memerintahkan anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus pelanggaran oleh anggota Polri di Sumsel juga terjadi. Kasus pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian, menjadi pekerjaan rumah bagi institusi besar seperti Polri. Seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polres Empat Lawang misalnya, menggerebek rumah bandar narkotika baru-baru ini. Saat penangkapan, polisi mengamankan seorang anggota polisi aktif bernama Briptu AZ. Dari hasil tes urine, dirinya juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika, Sabtu (23/10/2021).
"Kebijakan sudah tegas, siapa pun anggota yang terlibat narkotika akan kita proses hukum (PTDH)," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.
