Palembang, IDN Times - Di tengah rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), buruh dan pengusaha masih belum menemukan kata sepakat mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Dalam kesepakatan antara buruh dan pengusaha UMP Sumsel, disepakati naik menjadi Rp3.681.571. Sedangkan UMSP masih menjadi perdebatan lantaran pengusaha menolak untuk kenaikan dikisaran Rp3,800.000.
"Salah satu alasan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel karena sudah merasa besar kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Selasa (10/12/2024).
