Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Negosiasi UMSP Alot, Pengusaha di Sumsel Tolak Ada Kenaikan
Ilustrasi Upah (IDN Times)
  • Buruh dan pengusaha belum sepakat mengenai kenaikan UMSP, tetapi UMP Sumsel naik menjadi Rp3.681.571.
  • Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel menilai pentingnya penentuan UMSP untuk memenuhi keadilan, dengan harapan kenaikan 10-20 persen pada 2025.
  • Apindo Sumsel berharap kenaikan upah dapat meningkatkan produktivitas dan etos kerja buruh, serta mencatat kurangnya produktivitas pekerja Indonesia menurut ILO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Di tengah rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), buruh dan pengusaha masih belum menemukan kata sepakat mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Dalam kesepakatan antara buruh dan pengusaha UMP Sumsel, disepakati naik menjadi Rp3.681.571. Sedangkan UMSP masih menjadi perdebatan lantaran pengusaha menolak untuk kenaikan dikisaran Rp3,800.000.

"Salah satu alasan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel karena sudah merasa besar kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Selasa (10/12/2024).

1. Buruh ingin kenaikan upah 20 persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Cerah menilai, penentuan UMSP penting mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta penentuan UMSP dikembali untuk memenuhi unsur keadilan. UMSP itu disebutnya mengacu pada survei kebutuhan hidup layak internal serikat buruh di Sumsel pada 2024 ini.

"Idealnya upah minimum Sumsel pada 2025 alami kenaikan 10-20 persen," jelas dia.

2. Pengusaha berat naikan UMSP

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Elemen buruh menilai, kenaikan UMSP terakhir ditetapkan empat tahun silam. Menurutnya UMSP Sumsel terakhir naik pada tahun 2020 rekomendasi kenaikan Rp3,8 juta ini disambut kalangan buruh sebagai bagian mengejar ketertinggalan upah untuk meningkatkan daya beli pekerja.

"Dari statement Apindo Sumsel beberapa waktu lalu kami menilainya mereka berat untuk memberlakukan upah sektoral. Untuk UMP pengusaha sudah setuju, hanya UMSP yang belum sepakat karena nilainya," jelas dia.

3. Buruh soroti kenaikan upah harus diikuti produktivitas

Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih dalam keterangan tertulis mengharapkan kenaikan upah ini mampu menjadi pemacu produktifitas serta etos kerja dari sistem kerja yang ada. Terlebih lagi dibutuhkan peningkatan keterampilan buruh sehingga daya saing usaha nasional tetap terjaga.

Dirinya mencatat, berdasarkan hasil catatan International Labor Organisation (ILO) produktifitas pekerja di Indonesia dinilai kurang produktif atau berada diperingkat 111 dari 189 negara.

"Sehingga kita harap kenaikan upah mampu meningkatkan etos kerja dan peningkatan keterampilan. Hal ini diharap mampu mengurangi risiko pengurangan pekerja apalagi menutup usaha," jelas Sumarjono, Senin (2/12/2024).

Dirinya mengakui, pengusaha masih menunggu langkah perundingan dengan buruh mengenai penetapan upah sektoral melalui perundingan bipartit, Dirinya berharap buruh dan pengusaha mampu merumuskan kebijakan bersama sehingga sama-sama menghasilkan keputusan terbaik.

"Kita mencegah agar tidak terjadi dead lock yang akan merugikan semua pihak. Penting pengusaha dan buruh membangun dan merawat dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. Bukan saja pada saat penetapan upah. Tapi harus bagian dari proses bisnis rutin," jelas dia.

Editorial Team

Related Article