Ini Besaran UMP Sumsel Tahun 2025, Buruh dan Pengusaha Sepakat

- Pemprov Sumsel umumkan kenaikan UMP pada 10 Desember 2024 sesuai keputusan Presiden Prabowo, naik 6,5 persen.
- Kenaikan UMP mengikuti aturan Permenaker 16/2024 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Nominalnya diperkirakan kenaikan UMP sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 Rp3.456.874.
- Dewan Pengupahan masih menunggu keputusan resmi lewat ketetapan SK Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, untuk menetapkan angka pasti kenaikan UMP tahun 2025.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) akan segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024) mendatang. Kenaikan UMP dipastikan akan sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo dalam menentukan Upah Minimum 6,5 persen.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel, diputuskan kenaikan UMP mengikuti aturan Permenaker 16/2024 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Nominalnya diperkirakan kenaikan UMP sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 Rp3.456.874.
"Maka pada tahun 2025 mendatang, UMP Sumsel menjadi Rp3.681.571," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Minggu (8/12/2024).
1. Ketetapan upah tunggu SK Pj Gubernur Sumsel

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang membenarkan kenaikan upah 6,5 persen. Hanya saja, saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu keputusan kenaikan upah yang diresmikan lewat ketetapan SK Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
"Naiknya dikisaran Rp220 ribu, tetapi saya lupa angka pastinya. Angkanya sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5 persen," Abdullah.
2. Upah sektoral akan jadi pembahasan setelah UMP

Menurut Abdullah, buruh tidak mempermasalahkan nilai kenaikan karena 6,5 persen dianggap sesuai harapan. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mengkaji besaran nominal biaya kenaikan upah yang ada.
"Kita menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kita juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya," jelas dia.
Selanjutnya, setelah UMP ini nantinya diumumkan maka Dewan Pengupahan akan kembali membahas persoalan lanjutan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Masih dibahas jadi belum tahu nominalnya. Nilainya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Nanti ini juga akan ditetapkan," jelas dia.
3. Pemprov Sumsel umumkan UMP sebelum tanggal 11 Desember

Kadisnaskertrans Sumsel, Deliar Marzoeki mengakui akan segera menetapkan UMP sebelum tanggal 11 Desember 2024 mendatang. Hanya saja dirinya masih enggan membocorkan angka pasti kenaikan UMP tahun 2025.
"Selasa nanti kita umumkan jika tak ada halangan," jelas dia.