Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Besaran UMP Sumsel Tahun 2025, Buruh dan Pengusaha Sepakat

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Pemprov Sumsel umumkan kenaikan UMP pada 10 Desember 2024 sesuai keputusan Presiden Prabowo, naik 6,5 persen.
  • Kenaikan UMP mengikuti aturan Permenaker 16/2024 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Nominalnya diperkirakan kenaikan UMP sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 Rp3.456.874.
  • Dewan Pengupahan masih menunggu keputusan resmi lewat ketetapan SK Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, untuk menetapkan angka pasti kenaikan UMP tahun 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) akan segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024) mendatang. Kenaikan UMP dipastikan akan sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo dalam menentukan Upah Minimum 6,5 persen.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel, diputuskan kenaikan UMP mengikuti aturan Permenaker 16/2024 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Nominalnya diperkirakan kenaikan UMP sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 Rp3.456.874.

"Maka pada tahun 2025 mendatang, UMP Sumsel menjadi Rp3.681.571," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Minggu (8/12/2024).

1. Ketetapan upah tunggu SK Pj Gubernur Sumsel

Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang membenarkan kenaikan upah 6,5 persen. Hanya saja, saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu keputusan kenaikan upah yang diresmikan lewat ketetapan SK Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

"Naiknya dikisaran Rp220 ribu, tetapi saya lupa angka pastinya. Angkanya sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5 persen," Abdullah.

2. Upah sektoral akan jadi pembahasan setelah UMP

Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Menurut Abdullah, buruh tidak mempermasalahkan nilai kenaikan karena 6,5 persen dianggap sesuai harapan. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mengkaji besaran nominal biaya kenaikan upah yang ada.

"Kita menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kita juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya," jelas dia.

Selanjutnya, setelah UMP ini nantinya diumumkan maka Dewan Pengupahan akan kembali membahas persoalan lanjutan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Masih dibahas jadi belum tahu nominalnya. Nilainya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Nanti ini juga akan ditetapkan," jelas dia.

3. Pemprov Sumsel umumkan UMP sebelum tanggal 11 Desember

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Kadisnaskertrans Sumsel, Deliar Marzoeki mengakui akan segera menetapkan UMP sebelum tanggal 11 Desember 2024 mendatang. Hanya saja dirinya masih enggan membocorkan angka pasti kenaikan UMP tahun 2025.

"Selasa nanti kita umumkan jika tak ada halangan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us