Palembang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah atau mal secara online. Mereka yang ingin membayar zakat bisa transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengungkap, langkah itu merupakan antisipasi penyebaran COVID-19. "Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)," ujar Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, kepada IDN Times, Jumat (15/5).