Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Minta Belikan Rokok, Kakek di Ogan Ilir Cabuli Bocah 5 Tahun

Pelaku pencabulan anak saat ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
Pelaku pencabulan anak saat ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial A (58) warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) tak berkutik saat diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis (19/11/2025).

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025. Mereka menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung saat hendak meminta dibelikan rokok.

1. Pelaku memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok

ilustrasi pelecehan.
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa itu terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.

"Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Setelah itu korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya," ujarnya Kamis (20/11/2025).

2. Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban lapor polisi

Ilustrasi lapor polisi.
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi.

"Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 19 November kemarin. Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Ogan Ilir," tegas AKP Mukhlis.

3. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi lapas.
Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi atau melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan," ungkap Kasat.

4.⁠ ⁠Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1.⁠ ⁠Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2.⁠ ⁠Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3.⁠ ⁠LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4.⁠ ⁠Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Guru SMP Tewas di Kosan, PGRI OKU Surati Presiden Minta Perlindungan

20 Nov 2025, 16:30 WIBNews