Modus Minta Belikan Rokok, Kakek di Ogan Ilir Cabuli Bocah 5 Tahun

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial A (58) warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) tak berkutik saat diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis (19/11/2025).
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025. Mereka menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung saat hendak meminta dibelikan rokok.
1. Pelaku memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa itu terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.
"Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Setelah itu korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya," ujarnya Kamis (20/11/2025).
2. Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban lapor polisi

Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi.
"Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 19 November kemarin. Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Ogan Ilir," tegas AKP Mukhlis.
3. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi atau melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan," ungkap Kasat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















