Ilustrasi petugas PLN (dok. PLN)
Susianto menambahkan, aksi para tersangka ini bisa berjalan mulus dikarenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN. Jadi mereka paham betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak.
"Yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan. Atas perbuatan para tersangka, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp46 juta," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 1 potong kabel listrik PLN tips A3CS 150 MM panjang 5,60 M, 1 gulungan kulit kabel A3CS 150 MM panjang 600 M, 2 potongan kayu yang dililit kulit kabel, 1 buah isolator, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm safety, 1 buah topi, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 buah parang dan 1 buah rompi.
“Para tersangka pencurian akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas. Sedangkan tersangka Yono akan dikenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.