Mentan Amran Sulaiman Bungkam Soal Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo

- Amran Sulaiman gugat Tempo Rp200 miliar atas pemberitaan merugikan
- Kebuntuan mediasi menyebabkan gugatan dilanjutkan ke pengadilan
- Tempo sudah jalankan putusan Dewan Pers terkait pemberitaan Kementerian Pertanian
Padang, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman enggan berkomentar soal gugatannya terhadap PT Tempo Inti Media Tbk ke Pengadilan Jakarta Selatan yang sudah mulai disidangkan pada Senin (15/9/2025) kemarin.
"Silahkan tanya ke pengacara saja. Sekarang kan kita di sini cerita tentang pangan," katanya saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa (16/9/2025).
Amran tidak mau memberikan komentar soal proses hukum yang sedang berjalan tersebut dan hanya ingin membincangkan soal hilirisasi pertanian serta pangan saja.
1. Gugat Tempo Rp200 miliar

Diketahui, Amran melayangkan gugatan untuk Tempo, salah satu media besar di Indonesia tersebut dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan Tempo pada edisi 16 Mei 2025 terkait 'Poles-Poles Beras Busuk' yang dianggap telah merugikan Amran Sulaiman.
Tentang kerugian yang dialami Andi Amran tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Amran, Chandra Mulyawan kepada awak media kemarin.
Karena perhitungan kerugian tersebut, pihak Andi Amran menggugat Tempo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp200 miliar.
2. Kebuntuan mediasi

Dilansir dari berbagai media, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa Layong mengatakan, sampainya gugatan tersebut ke pengadilan karena buntunya mediasi yang dilakukan.
"Mediasi sudah dilakukan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 7 Agustus sampai 4 September 2025 dan tidak mendapatkan titik temu," katanya.
Menurut Mustafa, Kementan telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Dewan Pers sebelum sampai di meja hijau.
"Pihak Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi kepada Tempo untuk ditindaklanjut terkait pemberitaan Kementerian Pertanian tersebut," katanya.
3. Tempo sudah jalankan putusan Dewan Pers

Menurut Mustafa, setelah putusan tersebut dikeluarkan, Tempo telah melaksanakan semua amar putusan mulai dari permintaan maaf, perubahan judul hingga take down berita terkait.
"Tempo melalui media sosial sebagaimana yang diatur atau direkomendasikan oleh Dewan Pers telah membuat permohonan maaf juga," katanya.
Mustafa berharap, agar majelis hakim menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak Andi Amran tersebut. Karena menurutnya penentu putusan atas gugatan pers di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers.