Motif Ekonomi Jadi Alasan Ayah di Palembang Jual Bayi Usia 3 Hari

- Polisi di Palembang menangkap HA (31) karena menjual bayi kandungnya berusia tiga hari seharga Rp52 juta dengan alasan kesulitan ekonomi.
- HA menawarkan bayinya melalui media sosial dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, sementara istrinya S (27) masih berstatus saksi.
- Tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagai peringatan keras terhadap praktik jual beli bayi berkedok adopsi.
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) mengungkap motif penjualan bayi berusia tiga hari di Palembang. Dari penangkapan tersangka HA (31), polisi mengungkap bahwa pelaku menjual bayi karena himpitan ekonomi sehingga memilih menjual bayi tersebut seharga Rp52 juta.
"Pengakuannya karena tak sanggup memenuhi biaya kebutuhan bayinya itu," ungkap Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti, Rabu (25/2/2026).
1. Tersangka merupakan ayah kandung korban

Dari penyelidikan polisi terungkap fakta bahwa tersangka HA merupakan ayah kandung dari bayi tersebut. Tersangka merupakan orang yang membuat postingan di media sosial dengan menawarkan untuk menjual darah dagingnya tersebut.
"Kemudian, pada tanggal 22 pelaku diketahui akan melakukan transaksi di kawasan Sukarami sehingga tim langsung mengamankan tersangka," jelas dia.
2. Istri tersangka menjadi saksi dalam kasus ini

Saat ini tersangka HA telah ditahan polisi atas kasus penjualan bayi tersebut. Sementara, S (27) yang merupakan istri tersangka saat ini masih berstatus saksi dan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak keluarga dari S.
"Istrinya berstatus sebagai saksi. Pengakuan tersangka baru satu kali ini (hendak menjual bayi), tapi kami akan kembangkan lagi," jelasnya.
3. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkap, penangkapan pelaku jual beli bayi berkedok adopsi di Palembang. Polisi menangkap pelaku HA bersama barang bukti uang Rp1 juta, dokumen adopsi ilegal, serta CCTV di lokasi penangkapan.
Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tak sembarangan memperdagangkan anak dengan berkedok adopsi.
"Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA terancam dijerat Pasal 76F junto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

















