Penukaran Uang Banyak Beredar di Luar Aplikasi, Ini Kata BI Sumsel

- Menjelang Idul Fitri 2026, BI Sumsel mengimbau masyarakat menukar uang baru lewat Aplikasi PINTAR karena maraknya penukaran di luar sistem resmi dengan risiko biaya tambahan dan uang palsu.
- Kepala BI Sumsel Bambang Pramono menegaskan batas maksimal penukaran Rp5,3 juta per KTP serta memastikan uang dari Aplikasi PINTAR dijamin asli melalui pengawasan identitas pendaftar.
- BI meminta masyarakat melapor jika menemukan uang palsu dan menekankan pentingnya transaksi resmi agar aman, sambil meningkatkan total dana penukaran menjadi Rp5,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Palembang, IDN Times - Jelang Lebaran 2026, banyak masyarakat mulai menukarkan uang cetakan baru untuk membagikan tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) dan penukaran uang tersebut kini sudah bisa dilakukan melalui Aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
Namun, tak hanya dari aplikasi, di lapangan kerap terjadi transaksi penukaran uang dari pihak ketiga dan tidak melalui aplikasi. Bahkan sejumlah pihak menawarkan penukaran uang dengan penerapan biaya administrasi, dan dikhawatirkan sebagian orang adanya potensi uang palsu yang beredar.
1. Akui sulit menghindari penukaran uang di luar BI

Menurut Kepala BI Sumatra Selatan, Bambang Pramono, terkait penukaran uang bijak memang harus lewat sistem resmi, yakni Aplikasi PINTAR. Tetapi dia tak menampik, bila memang sering terjadi adanya oknum yang menawarkan sistem tukar uang langsung dengan pemberlakuan biaya khusus.
"Tidak bisa kita hindari (penukaran uang di luar BI). Tapi antisipasi kita memastikan siapa saja yang menukar uang dari aplikasi. Pengambilan harus sesuai dengan orang yang mendaftar. Kita lihat KTP dari yang mendaftar (Aplikasi PINAR)," katanya, dikutip, Rabu (25/2/2026).
2. BI Sumsel batasi penukaran uang Rpp5,3 juta per satu KTP

Bambang menegaskan, semua orang berhak mendaftarkan diri di Aplikasi PINTAR dengan mencantumkan data sesuai tanda identitas. Setiap satu KTP, Bank Indonesia hanya membatasi penukaran uang maksimal sebesar Rp5,3 juta dengan pecahan yang telah ditentukan.
Tetapi dia tak memungkiri, nominal bisa ditukar lebih banyak apabila pendaftar mendaftarkan data penukaran uang dengan identitas berbeda. Meski mengaku tidak bisa menghindari adanya praktik penukaran uang dari pihak ketiga, ia memastikan bahwa uang baru yang beredar bukan uang palsu apabila sumber uang tersebut didapatkan dari hasil transaksi Aplikasi PINTAR.
"Kita juga mengadakan kas keliling bekerja sama perbankan untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat," jelas dia.
3. Minta masyarakat melapor ke BI jika mendapatkan uang palsu

Sementara terkait kekhawatiran masyarakat soal adanya peredaran uang palsu. Ia mengingatkan agar publik tidak melakukan transaksi penukaran uang di luar Aplikasi PINTAR. Harapannya adalah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Apabila terlanjur menukar uang dengan pihak lain di luar Bank Indonesia, masyarakat diminta mengecek apakah uang tersebut aman dan dijamin keasliannya. Jika ditemukan adanya uang palsu, silakan langsung melapor ke BI dan tidak perlu khawatir akan risiko dan konsekuensi pelaporan. Sebab BI akan menarik uang tersebut dan tidak menuntut apa pun dari pihak pelapor, termasuk memberikan penggantian uang.
"Pentingnya menukar di Aplikasi PINTAR. Insyallah gak ada uang palsu. Kita juga sudah memperbanyak kebutuhan dengan menambah jumlah penukaran dari yang sebelumnya hanya Rp3,9 triliun sekarang naik menjadi Rp5,6 triliun," jelas dia.

















