Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iming-Iming Uang Jajan, Pria di Muba Perkosa Keponakan Sejak SD

Iming-Iming Uang Jajan, Pria di Muba Perkosa Keponakan Sejak SD
Pelaku pemerkosaan terhadap keponakan di Muba saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Muba)
Intinya Sih
  • Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh AF (64), warga Tungkal Jaya, terhadap keponakannya ER (15) dengan ancaman dan iming-iming uang jajan.
  • Aksi bejat itu berlangsung berulang sejak 2024 hingga korban berhasil kabur pada Januari 2026 dan melapor ke kepala desa serta keluarganya untuk meminta pertolongan.
  • Pelaku ditangkap Unit PPA Polres Muba, dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, sementara korban kini mendapat pendampingan psikologis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur. Pelakunya AF (64), warga Kecamatan Tungkal Jaya yang memperkosa keponakanya sendiri, ER (15), berulang kali dengan ancaman penganiayaan.

Selain mengancam akan memukul korban, pelaku juga menawarkan uang jajan setiap kali melakukan aksinya. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berhasil kabur dan melaporkannya ke warga setempat.

1. Aksi pemerkosaan pertama kali dilakukan pada tahun 2024

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas AKP Suryantoni Hutahean mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor FI yang merupakan kerabat dekat korban melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dialami ER (15). Kasus ini dilakukan oleh AF, yang merupakan paman kandung dari korban.

"Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolah di kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan mengajak korban berhubungan badan," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

2. Pelaku mengancam akan memukul korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban menolak. Namun, pelaku mengancam akan memukulnya. Merasa takut karena relasi kuasa, korban menuruti kemauan pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan menambah uang jajan.

"Perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Hingga Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa, kemudian menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada kepala desa dan kakak korban," jelas Suryantoni Hutahaean.

3. Korban berhasil kabur ke rumah kepala desa dan kakaknya saat pelaku beraksi

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Mendengar pengakuan korban, para saksi kemudian membuat laporan ke Polres Muba. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, kemudian dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelapor dan saksi-saksi benar pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu," ungkapnya.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai baju sekolah merah putih dan satu lembar akta kelahiran korban. Pelaku dikenakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban yang mengalami trauma saat ini sudah dalam pendampingan psikologis," ungkapnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More