Mekanisme Pelaporan ke Bawaslu Sumsel Terkait Pelanggaran Pilkada

- Bawaslu Sumsel mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan tahapan pemilu untuk mencegah pelanggaran.
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal, dengan syarat laporan disampaikan maksimal 7 hari setelah diketahui.
- Politik uang, netralitas aparat negara, dan kampanye gelap diantisipasi dengan sanksi pidana bagi pelaku sesuai UU nomor 10 tahun 2016.
Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah semua bentuk pelanggaran sehingga pilkada serentak 2024 dapat berlangsung aman, jujur dan adil.
Beberapa pelanggaran seperti politik uang, netralitas aparat negara, hingga kampanye gelap dinilai bentuk-bentuk pelanggaran. Berikut IDN Times rangkum tata cara bagaimana syarat pelaporan hingga aturan mengenai hal dilarang dalam Pilkada 2024.
1. Pelaporan bisa dilakukan secara daring maupun datang ke kantor Bawaslu terdekat

Dalam proses pengawasan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pelaporan seperti datang secara langsung ke Kantor Bawaslu ataupun secara daring ke laman "Jari mu awas pemilu". Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0811-9810-123 sera email medsos@bawaslu.go.id
2. Syarat pelaporan pelanggaran pemilu

Dalam pelaporan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Adapun pelaporan disampaikan melebihi waktu ditentukan akan dianggap tidak memebuhi syarat formal sehingga laporan tak bisa diregistrasi.
Syarat formal
1. Identitas pelapor
2. Nama, Alamat, dan Domisili terlapor
3. Waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari terhitung sejak pelanggaran diketahui
4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas
Syarat materil
1. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian pelanggaran pemilu
3. Bukti
3. Pemberi dan penerima dalam politik uang terancam pidana

Politik uang dalam pemilu menjadi masalah terus diantisipasi Bawaslu. Dalam tahapan pilkada, Bawaslu Sumsel mengingatkan penerima dan pemberi uang dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.
Aturan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 187 A ayat 1 dan 2 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yaitu: Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota.
Dalam aturan UU tersebut, pemberi dan penerima dalam politik uang terancam pidana paling rendah 3 tahun penjara dan paling berat 6 tahun penjara. Perbuatan melawan hukum tersebut dapat dikenai denda hingga Rp1 miliar.
4. ASN, TNI, Polri harus netral dalam Pilkada

Adapun terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum, Bawaslu juga mengingatkan adanya hukuman bagi mereka terlibat politik praktis. Aturan pelarangan ASN, TNI dan Polri terlibat politik praktis diaturan dalam Pasal 71 dan Pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang penyelanggaraan pemilihan kepala daerah.
ASN, TNI, dan Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling rendah satu bulan penjara dan paling tinggi enam bulan penjara. Adapun denda diberikan Rp6 juta. ASN dan TNI, Polri juga terancam hukuman disiplin jika terbukti aktif dalam polutik praktis yang diatur dalam UU ASN, UU TNI maupun UU Kepolisian.


















