Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang meminta kepada masyarakat Palembang untuk segera mengcek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kelurahan di wilayah tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar DPT. DPT yang ada kita umumkan di 107 kelurahan yang ada," jelas Ketua KPU Palembang, Syawaludin, Jumat (16/8/2024).