Pagaralam IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), menahan dua tersangka kasus penggelembungan dana (mark up) pembangunan pagar kuburan, Selasa (30/6).
Dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Sukman dan anak buahnya seorang staf Bidang Jaminan Sosial di dinas yang sama, Dolly Rayven, terlibat kasus korupsi pembangunan tahun 2017 lalu yang merrugikan sebesar Rp697,4 juta.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pagar kuburan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Selasa (30/6).