Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marak OTT di Sumsel, Gubernur: Hanya Kebetulan Saja

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kasus OTT di Sumsel memunculkan pertanyaan akan kualitas SDM pemerintah.
  • Gubernur Herman Deru menegaskan korupsi terjadi karena kesalahan tata kelola pemerintah, bukan kebetulan.
  • Deru mengimbau agar pemerintah lebih hati-hati dalam menjalankan kewenangan dan mengelola keuangan.

Palembang, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menambah panjang penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumsel. Banyaknya kasus korupsi, memicu pertanyaan mengenai kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada tata kelola pemerintah.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai, hal tersebut tidak selalu berhubungan. Dirinya enggan mengaminkan pernyataan tersebut dan menilai korupsi lebih tepatnya terjadi karena dengan kesalahan tata kelola pemerintah.

"Hanya kebetulan saja (OTT)," ungkap Herman Deru, Senin (17/3/2025).

1. Minta OTT jadi pembelajaran dalam mengelola pemerintahan

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Herman Deru mengimbau kepada aparatur pemerintah di wilayah Sumsel untuk bekerja sesuai aturan pasca OTT di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Apa yang terjadi dinilai dapat jadi pembelajaran untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

"Ini menjadi pembelajaran agar kita lebih hati-hati dalam menyelenggarakan kewenangan dan mengelola keuangan yang menjadi tanggung jawab kita," jelas dia.

2. Kepala daerah diminta tidak jalankan pemerintahan untuk kepentingan pribadi

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Deru menyebutkan, pemerintah baik yang berada di eksekutif maupun legislatif harus sama-sama menjaga marwahnya dalam menjalankan pemerintahan. Dirinya pun meminta kepada semua pihak untuk menjadikan kasus OTT tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan. Mengingat pemerintahan yang baru dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto harus selaras dalam pembangunan pusat dan daerah.

"Ikuti prosedur dan jangan berpikir untuk kepentingan pribadi," ujar Herman Deru.

3. OTT dan dugaan pemberian fee ke PUPR dan DPRD OKU

Petugas menata barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus OTT yang terjadi di OKU, sebanyak empat orang tersangka dari unsur legislatif dan eksekutif disinyalir sebagai penerima suap dalam Pemabahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025. Pembahasan RAPBD pada Januari 2025 tersebut sempat berjalan alot sebelum akhirnya ada pemufakatan jahat untuk mengesahkan RAPBD 2025.

Dalam pembahasan RAPBD tersebut diketahui perwakilan DPRD OKU menemui pemda OKU untuk meminta jatah pokok pikiran atau pokir. Dalam pokir tersebut, diubah menjadi proyek fisik di PUPR OKU senilai Rp40 miliar dengan fee 20 persen.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam pemufakatan jahat tersebut ketua dan wakil ketua DPRD mendapat Rp5 miliar, sedangkan anggota DPRD Rp1 miliar. Karena adanya efisiensi pokir tersebut dipangkas menjadi Rp35 miliar. Namun untuk fee tetap disepakati seperti awal Rp7 miliar.

Dalam pemufakatan jahat itu juga, anggaran PUPR yang sebelumnya Rp48 miliar untuk TA 2025 naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta lewat mekanisme penunjukan langsung yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan. Kadis PUPR tersebut juga meminta komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us