Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, membayar denda pidana Rp200 juta kepada negara karena menjadi terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pidana denda tersebut dibayarkan Najib ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (23/2/2023) lalu.
"Benar yang bersangkutan telah membayar pidana denda pekan lalu Rp200 juta," ungkap Kasi Penkum Kejari Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).
