Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumatra Selatan, membacakan dakwaan terhadap mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar. Muzakir diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar.
"Terdakwa Muzakir dikenakan pasal 11 atau 12 B junto pasal 18 UU RI nomor tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ungkap JPU, Naimullah, Kamis (11/2/2021).