Palembang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel. RS yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama dua jam terkait kasus pelecehan seksual.
"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum korban, Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).