Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Sumsel Tak Ikut Campur jika ada Kotak Kosong di Pilkada

KPU Sumsel Tak Ikut Campur jika ada Kotak Kosong di Pilkada
Ilustrasi warga memasukkan suara suara ke kotak suara saat pemilu. (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
  • Empat daerah di Sumatra Selatan menghadapi ancaman kotak kosong dalam Pilkada 2024.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menegaskan tidak akan terlibat dalam dinamika politik terkait dukungan parpol kepada calon paslon.
  • Nurul Mubarok, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap dukungan parpol kepada calon paslon.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times – Empat daerah di Sumatra Selatan (Sumsel) menghadapi ancaman kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini terjadi akibat mengerucutnya dukungan partai politik (parpol) kepada calon petahana atau keluarga mantan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, selaku penyelenggara Pilkada, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam dinamika politik yang terjadi di kabupaten dan kota yang bersangkutan.

"Bukan tanggung jawab kami untuk memberikan dukungan parpol kepada calon paslon, kami hanya membuka pendaftaran," kata Nurul Mubarok, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Kamis (8/8/2024).

1. Mengerucut dukungan parpol bukan urusan KPU

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Empat daerah yang terancam mengalami kotak kosong adalah Ogan Ilir (OI), Empat Lawang, Musi Banyuasin (Muba), dan Musi Rawas (Mura). Di daerah-daerah tersebut, dukungan kursi parpol mengerucut kepada satu calon, sehingga calon lain sulit mendapatkan dukungan.

"Terkait di sana nanti parpol mendukung, bukan urusan kami," tambah Nurul.

2. KPU sudah buka dua jalur pendaftaran di Pilkada

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Menurut Nurul, calon kepala daerah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar, baik melalui jalur perseorangan maupun parpol. Namun, hingga saat ini hanya satu calon dari jalur perseorangan yang memenuhi persyaratan di Kabupaten Lahat, Sumsel.

"Sampai ke verifikasi faktual (Verfak), hanya di Kabupaten Lahat yang memenuhi syarat (MS). Dia bisa pakai itu untuk mendaftar di KPU. Kalaupun dia pakai partai, tidak apa-apa," jelasnya.

3. Parpol dirugikan jika terjadi kotak kosong

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar menyoroti kondisi Pilkada 2024 di Sumsel. Dari 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumsel, terdapat empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal menjelang pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Kalau kondisinya seperti ini, maka pengkaderan yang dilakukan parpol telah gagal karena tak dapat memberikan alternatif calon pemimpin," kata Bagindo Togar.

Bagindo juga menilai bahwa parpol dan masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan jika kotak kosong tersebut terlaksana.

"Merekayasa dan memborong partai dengan kekuatan finansial itu mencederai demokrasi dan melukai hati rakyat," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More