Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Sumsel Batasi Media Sosial Paslon Pilkada: Maksimal 20 Akun Resmi

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • KPU Sumsel mengeluarkan aturan baru terkait kampanye digital paslon kepala daerah Pilkada 2024
  • Paslon hanya boleh gunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial, untuk menciptakan kampanye yang tertib dan terkendali
  • Paslon harus serahkan daftar tim kampanye dan strategi kampanye digital, serta masa kampanye berlangsung hingga 23 November 2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengeluarkan aturan baru terkait kampanye digital bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. Dalam aturan tersebut, setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di media sosial.

"Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, dalam keterangan persnya pada Kamis (26/9/2024).

1. Semua paslon sudah bebas kampanye

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andika menjelaskan, pembatasan jumlah akun media sosial ini bertujuan untuk menciptakan kampanye yang tertib dan terkendali di dunia maya. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, termasuk melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.

"Sejak 25 September, semua pasangan calon sudah diizinkan untuk berkampanye," jelas dia.

2. Daftar tim pemegang medsos didata

Ilustrasi Facebook (pexels.com/Juan Pablo Serrano)
Ilustrasi Facebook (pexels.com/Juan Pablo Serrano)

KPU Sumsel telah meminta setiap paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye yang bertanggung jawab mengelola akun media sosial resmi mereka. Selain itu, KPU juga meminta penjelasan mengenai strategi kampanye digital yang akan digunakan.

"Kami sudah meminta setiap paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye mereka ke KPU, termasuk siapa saja yang akan mengelola akun media sosial," jelas Andika.

3. LO paslon diberi tahu jadwal dan waktu kampanye sesuai regulasi

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Masa kampanye Pilkada Sumsel ini berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. KPU Sumsel juga telah mengundang Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon untuk mengikuti sosialisasi terkait regulasi kampanye, lokasi, dan jadwal yang sudah ditentukan.

"LO dari setiap paslon kami undang untuk mendapatkan arahan mengenai lokasi dan waktu kampanye sesuai regulasi," ujar Andika.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kampanye di media sosial dapat lebih tertib dan efektif, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan akun untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat atau melanggar ketentuan kampanye.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us