DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras 2 Komisioner KPU Banyuasin

Banyuasin, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI memberkan teguran keras kepada dua dari tiga penyelenggara pemilu di KPU Banyuasin yakni, Ketua KPU Aang Midharta dan Legar Saputra.
Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran usai menerbitkan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga membuat kegadahuhan di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Aang Midharta selaku ketua merangkap anggota dan teradu III Legar Saputra selaku anggota KPU Banyuasin. Sanksi ini diberikan sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua majelis Heddy Lugito, Selasa (21/1/2025).
1. DKPP nilai Ketua dan Anggota KPU Banyuasin tidak profesional

Heddy menyebut, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota KPU Banyuasin dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menyeleksi anggota PPS. Munculnya dua pengumuman berbeda dengan nama calon yang berbeda menimbulkan pertanyaan publik, terlebih tidak ada upaya klarifikasi untuk mencegah kegaduhan yang ditimbulkan.
"Anggota teradu III terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin disertai kata sudah dan belum bayar," jelas dia.
2. DKPP tak bisa buktikan ada dugaan pungli

Meski ditemukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) DKPP tidak dapat membuktikan adanya pungli tersebut dalam proses seleksi yang ada. Pesan yang diteruskan oleh Legar Saputra juga dinilai telah menciptakan kegaduhan.
"DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi," jelas dia.
3. Tiga anggota KPU Banyuasin dapat peringatan

Sementara tiga anggota KPU Banyuasin lainnya antara lain Syahru Romadhoni, Rahmad Syahid dan Torana turut mendapat peringatan atas tugasnya sebagai anggota. Keputusan DKPP tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta berkaitan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi anggota PPS di Banyuasin.
"Iya, kena peringatan keras sesuai pembacaan keputusan DKPP," jelas dia.


















