Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras 2 Komisioner KPU Banyuasin

DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras 2 Komisioner KPU Banyuasin
DKPP RI periksa anggota Bawaslu Banyuasin atas dugaan pelanggaran etik (Dok: Humas DKPP RI)
Share Article

Banyuasin, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI memberkan teguran keras kepada dua dari tiga penyelenggara pemilu di KPU Banyuasin yakni, Ketua KPU Aang Midharta dan Legar Saputra.

Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran usai menerbitkan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga membuat kegadahuhan di tengah masyarakat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Aang Midharta selaku ketua merangkap anggota dan teradu III Legar Saputra selaku anggota KPU Banyuasin. Sanksi ini diberikan sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua majelis Heddy Lugito, Selasa (21/1/2025).

1. DKPP nilai Ketua dan Anggota KPU Banyuasin tidak profesional

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)
Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Heddy menyebut, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota KPU Banyuasin dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menyeleksi anggota PPS. Munculnya dua pengumuman berbeda dengan nama calon yang berbeda menimbulkan pertanyaan publik, terlebih tidak ada upaya klarifikasi untuk mencegah kegaduhan yang ditimbulkan.

"Anggota teradu III terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin disertai kata sudah dan belum bayar," jelas dia.

2. DKPP tak bisa buktikan ada dugaan pungli

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Meski ditemukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) DKPP tidak dapat membuktikan adanya pungli tersebut dalam proses seleksi yang ada. Pesan yang diteruskan oleh Legar Saputra juga dinilai telah menciptakan kegaduhan.

"DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi," jelas dia.

3. Tiga anggota KPU Banyuasin dapat peringatan

Gambar  Sumber : Meta AI.
Gambar Sumber : Meta AI.

Sementara tiga anggota KPU Banyuasin lainnya antara lain Syahru Romadhoni, Rahmad Syahid dan Torana turut mendapat peringatan atas tugasnya sebagai anggota. Keputusan DKPP tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta berkaitan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi anggota PPS di Banyuasin.

"Iya, kena peringatan keras sesuai pembacaan keputusan DKPP," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Guru di OKUS Tewas Ditusuk Siswi SMP, Pelaku Panik Ketahuan Mencuri

14 Jun 2026, 13:54 WIBNews