Palembang, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman bank diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ada tiga orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini, yakni HT, mantan Kabid Penanaman Modal dan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas tahun 2017, MP selaku mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Muba tahun 2017, serta TM selaku mantan Kabid Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tahun 2017.