Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang dan Prabumulih baru bisa dimulai 25 Mei 2020, atau H+2 lebaran Idul Fitri mendatang.
Waktu selama dua minggu itu akan digunakan untuk pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disahkan melalui Peraturab Gubernur (Pergub), dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan maupun sanksi.
"Palembang merupakan pusat pemerintahan dan perdagangan di Sumsel, sedangkan Prabumulih jadi tempat transit tujuh kabupaten. Tentu kita harus siap menjadi petugas yang fleksibel dan tegas. Jadi konsep PSBB kita tegas, fleksibel, dan humanis," ujar Herman Deru, Rabu (13/5).
