KI Siap Hadapi Gugatan Polda Sumbar Terkait Kasus Afif Maulana

Padang, IDN Times - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Musfi Yendra membenarkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat melakukan gugatan atas putusan nomor : 22/VIII/KISB-PS-A/2024.
"Kami juga sudah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan itu," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait putusan tersebut memang sesuai peraturan perundang-undangan.
1. Ikuti prosedur

Musfi Yendra mengungkapkan, dalam gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita akan ikuti sesuai dengan Undang-undang. Itu kan juga sudah diatur oleh Undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, hak para pihak untuk menggugat putusan KI Sumbar juga sudah diatur dalam pasal 60 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
"Isinya adalah pemohon dan atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang," katanya.
2. Siapkan berkas yang diperlukan

Musfi Yendra mengungkapkan, untuk menghadapi sidang PTUN nantinya, pihaknya juga akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan.
"Berkas seperti amar putusan, berkas selama persidangan dan bukti-bukti nanti akan kami serahkan kepada PTUN," katanya.
Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa akan menghadirkan majelis yang menyidangkan sengketa informasi publik tersebut jika dibutuhkan oleh PTUN.
3. Polda Sumbar belum beri tanggapan

Sementara, Polda Sumbar yang melakukan gugatan tersebut sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan masih belum memberikan pernyataan soal gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut.