Ketahuan Ikut Kampanye, ASN di Sumsel Diancam Dicopot dari Jabatan

Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meminta kepada para ASN untuk netral menjelang masa kampanye dan Pemilu 2024. Setiap ASN dilarang mempromosikan atau terlibat dalam politik praktis dengan memposting foto caleg maupun capres dan cawapres.
"Tidak boleh posting dan share di sosmed, ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua," ungkap Agus, Jumat (17/11/2023).
1. Sanksi diberikan berupa teguran dan pencopotan

Menurut Fatoni, peringatan ini diberikan agar dipatuhi seluruh ASN. Jika kedapatan melakukan politik praktis maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pencopotan dari jabatan," ungkap dia.
2. Libatkan Bawaslu menilai pelanggaran

Menurut Fatoni, pelarangan ini ditujukan agar ASN dapat menjaga integritas dan profesionalismenya serta bersikap netral. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai bentuk pelanggarannya.
"Inspektorat akan memeriksa dan memastikan netralitas tersebut. Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi, Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya," jelas dia.
3. ASN diingatkan untuk menjaga netralitas

Agus merincikan aturan larangan yang diberikan pihaknya di antaranya, ASN dilarang menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut parpol, berkampanye dengan fasilitas negara. Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
"ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun," kata dia.



















